Pemerintah Desa Mokel telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025 kepada warga miskin yang terdampak secara ekonomi. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp900.000. Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam mendukung program nasional pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dasar Hukum dan Alokasi Dana
Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang menetapkan besaran BLT sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM selama 12 bulan penuh, dari Januari hingga Desember 2025 . Dana untuk BLT ini bersumber dari Dana Desa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, dengan total anggaran Dana Desa sebesar Rp71 triliun .
Kriteria Penerima Manfaat
Calon penerima BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di desa setempat, berdasarkan data keluarga desil 1 dari program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Jika data desil 1 tidak tersedia, kepala desa dapat menetapkan penerima dari keluarga desil 2 hingga desil 4, atau berdasarkan kriteria tambahan seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan, tidak menerima bantuan sosial lain, dan lanjut usia tunggal .
Mekanisme Penyaluran
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Untuk tahun 2025, jadwal pencairan adalah sebagai berikut:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember
Dengan demikian, setiap KPM menerima Rp900.000 pada setiap tahap pencairan .
Harapan Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Mokel berharap bahwa penyaluran BLT Dana Desa ini dapat membantu meringankan beban ekonomi warga miskin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut atau memastikan status penerimaan BLT dapat menghubungi kantor desa atau mengikuti pengumuman resmi yang disampaikan oleh pemerintah desa.





